Di samping satuan tugas di lingkup polda, jajaran Polda Metro Jaya juga memiliki satuan-satuan wilayah berupa kepolisian resort (polres). Dalam penataan organisasi Polri, Kapolri mengeluarkan Keputusan Kapolri No 54 Tahun 2002 tentang penetapan polres sebagai KOD (Kesatuan Operasional Dasar). Sehingga polres diberi wewenang menata manajemen dan operasional di wilayahnya. Untuk tingkat polsek, dalam rangka Paradigma Baru, polsek menjadi motor pembentukan dan pengembangan FKPM (Forum Kemitraan Polisi- Masyarakat).
Selain itu, seiring dengan pelaksanaan Otonomi Daerah Tingkat II, kesatuan kepolisian yang paling dekat dengan masyarakat dan memiliki unsur operasional dan pembinaan yang terlengkap adalah polres. Untuk itu, Polri menetapkannya sebagai Kesatuan Operasional Dasar (KOD) atau "Basic Police Unit". Sebab itu, seorang Kapolres dipilih secara selektif oleh Mabes Polri. Kriteria utamanya harus memiliki pengetahuan dan kemampuan "manajer menengah kepolisian" (police middle manager). Karena, para kapolres diharapkan mampu mengembangkan kemampuan manajemen menjadi police middle managerial leadership capability. Artinya, di samping memimpin anggota kesatuannya, seorang kapolres harus mampu menjadi pemimpin kemasyarakatan (community leader). Ini merupakan syarat utama dalam sistem community policing dan community oriented policing.
Jadi, citra dan keberhasilan Polri akan bergantung dari perilaku dan kinerja anggota Polri pada tingkat polres dan polsek.
Untuk mengembangkan kreativitas dan motivasi polres, maka setiap Kapolres perlu diberikan delegasi wewenang untuk mengatur unsur dan anggota di wilayah tanggung jawabnya. Ini merupakan bagian dari Paradigma Baru yang ditampilkan Polri pasca pisah dengan ABRI.
Untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, polres-polres perlu menjalankan tiga tugas penting dalam pola pengamanan kota Jakarta. Yaitu sistem pengamanan rutin, khusus, dan kontijensi. Pengamanan rutin antara lain melakukan perlindungan, pengayoman, pelayanan, dan penegakan hukum. Ada tiga pendekatan yang harus dilakukan dalam pengamanan rutin, yaitu pendekatan preemtif, preventif serta penegakan hukum (tindakan hukum).
Pendekatan preemtif dilakukan melalui konsep Polmas, dalam bentuk kerjasama, pembinaan dan penyuluhan serta sambang masyarakat. Sasarannya masyarakat biasa, pengusaha, pelajar, mahasiswa, petugas keamanan internal, tokoh agama, tokoh masyarakat, media massa, LSM, dan instansi terkait. Pendekatan dilakukan polres, polsek, pos polisi, dan babinkamtibmas. Tujuannya membangun kepercayaan masyarakat dalam penyelesaian masalah, yang hasil akhirnya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pendekatan preventif dilakukan dengan cara pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli. Dengan sasaran lalulintas di jalan tol maupun non tol, objek vital, pemukiman, perkantoran, tempat umum maupun kawasan industri. Tindakan hukum dilakukan dengan cara penegakan hukum pidana, hukum lalulintas, dan peraturan daerah. Target akhirnya adalah penegakan supremasi hukum, hak asasi manusia, dan akuntanbilitas publik. Namun yang terpenting dari tindakan melalui ketiga pendekatan tadi adalah pola komunikasi, pengendalian maupun kontrol yang maksimal.
Sistem pengamanan khusus menyangkut kalender kamtibmas (mingguan, bulanan, tahunan), kegiatan kenegaraan bersifat nasional maupun internasional, kalender politik atau isu-isu nasional, internasional pemilu ataupun pilkada. Terakhir sistem pengamanan khusus dalam memantau kegiatan masyarakat, seperti pesta rakyat, olahraga, kesenian, dan lainnya.
Sedangkan sistem pengamanan kontijensi sangat menyangkut faktor manusia, faktor alam. dan kerusakan infrastruktur. Faktor manusia antara lain teror bom, demonstrasi, konflik sosial, perkelahian antar warga, kerusuhan massal, kebakaran, dan lainnya. Faktor alam antara lain tsunami, gempa bumi, banjir, dan lainnya. Sementara kerusakan infrastuktur menyangkut kerusakan jaringan listrik, pencemaran air minum, kerusakan jalur transportasi, dan lainnya. Tindakan yang dilakukan dalam sistem pengamanan kontijensi adalah preventif, saat kejadian, dan rehabilitasi. Penekanannya tetap pola komunikasi, pengendalian, dan kontrol maksimal.
Ada pun polres-polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang diharapkan menjalankan tiga pola pengamanan kota Jakarta itu adalah,
| < Prev | Next > |
|---|








