You are here: Pengamanan Pelayanan Pengamanan Diplomatik
jSharing - JA Teline III

Pelayanan Pengamanan Diplomatik, Fasilitas dan Komunitas Asing

(Lingkup Tugas dan Peran Pengamanan Diplomatik)

Wilayah hukum Polda Metro Jaya memiliki karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan wilayah hukum polda lainnya. Jakarta sebagai pusat pemerintahan cukup banyak memiliki kegiatan masyarakat, baik yang bersifat nasional, regional maupun internasional. Tak hanya itu, wilayah hukum Polda Metro Jaya pun sangat sarat dengan berbagai objek vital, fasilitas diplomatik maupun fasilitas VVIP Sehingga wilayah hukum Polda Metro Jaya mempunyai potensi kerawanan tersendiri dan perlu perhatian ekstra dari aparat kepolisian, terutama dalam memberikan pelayanan pengamanan terhadap objek vital, fasilitas diplomatik maupun VVIP.

Potensi kerawanan tersebut berupa timbulnya berbagai bentuk gangguan kamtibmas di tengah masyarakat, baik dalam bentuk konflik sosial, bencana, teror, maupun ancaman kriminalitas lainnya, yang kesemuanya jika tidak dikendalikan secara dini dapat merusak tatanan kehidupan di masyarakat secara luas. Terutama beberapa tahun belakangan ini, permasalahan kontijensi yang disebabkan manusia merupakan kejadian yang dirasakan sangat meresahkan warga ibukota Jakarta. Soalnya, telah menimbulkan ketakutan dan trauma berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat. Selain akan menghambat, gangguan kontijensi tersebut bisa menghancurkan produktifitas masyarakat. Kontijensi yang disebabkan manusia ini adalah teror bom, konflik sosial, demonstrasi yang melibatkan massa dalam jumlah besar, kerusuhan sosial, dan isu-isu sosial politik lainnya.

Tahun 2001 misalnya, di wilayah hukum Polda Metro Jaya terjadi 14 kasus peledakan bom. Tahun 2002 menurun menjadi 8 kasus. Lokasi ledakan bom di Jakarta sangat bervariasi, mulai dari depan rumah Duta Besar Filipina, gereja, Atrium Plasa, Hotel JW Marriott hingga depan Kedutaan Australia di Kuningan, Jakarta. Puluhan orang sudah menjadi korban. Meski demikian ancaman belum berhenti. Teror bom masih merupakan ancaman serius yang harus dihadapi warga Jakarta. Hal ini mengingat, sejumlah tokoh teroris belum berhasil diciduk aparat keamanan dan masih berkeliaran.

Teror bom yang dilakukan para teroris di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat dikatakan sudah menghancurkan tata kehidupan sosial masyarakat. Dengan menggunakan bahan peledak (bom), para teroris tidak hanya menyebabkan kerusakan infrastruktur, lebih dari itu telah membuat hilangnya nyawa, harta benda, serta munculnya trauma berkepanjangan di masyarakat. Selain itu, aksi teror ini juga ditujukan untuk menjatuhkan kewibawaan pemerintah, baik di mata masyarakat maupun di mata dunia internasional.

Sasaran teror bom umumnya masyarakat sipil yang berada di tempat-tempat umum, objek vital, fasilitas diplomatik maupun fasilitas VVIP. Lokasi-lokasi ini sengaja menjadi target teroris untuk mengacaukan situasi kamtibmas di Jakarta khususnya, dan Indonesia umumnya. Ke depan, ancaman teror ini tetap harus menjadi perhatian serius. Apalagi jika mengingat di wilayah hukum Polda Metro Jaya cukup banyak fasilitas objek vital, fasilitas diplomatik dan VVIP

Objek vital, fasilitas diplomatik, dan VVIP di wilayah hukum Polda Metro Jaya ada delapan katagori. Pertama terdiri dari instansi pemerintah (milik negara), seperti Istana Presiden/Wakil Presiden, gedung MPR/DPR, kantor-kantor pemerintah, intansi penegak hukum, dan instansi militer. Katagori kedua kedutaan negara sahabat. Ketiga, perusahaan (tempat-tempat milik asing), seperti hotel, industri, maskapai penerbangan, bank, sekolah internasional, dan rumah sakit internasional. Keempat, obyek vital, seperti PLN, Telkom, televisi, bank efek, jalur-jalur protokol, dan lembaga pemasyarakatan. Katagori kelima, tempat-tempat umum (publik area), seperti mall, pasar, sekolah, bandara udara, pelabuhan,terminal, dan stasiun kereta api. Katagori keenam, tempat ibadah. Katagori ketujuh, komplek perumahan. Katagori kedelapan adalah daerah wisata yang banyak dikunjungi turis asing.

Objek vital, fasilitas diplomatik, dan VVIP di wilayah hukum Polda Metro Jaya umumnya terdapat di kawasan Jakarta Pusat dan Selatan. Di Jakarta Selatan misalnya terdapat 332 objek vital, Terdiri dari 53 Kedutaan Besar, 92 kediaman Dubes, 24 kantor Parpol, 77 sentra ekonomi, 70 hotel, 9 kantor departemen, dan 7 kantor non departemen.

Di Jakarta Pusat ada 233 objek vital dan fasilitas VVIP Mulai dari kantor Kedutaan Besar 36 unit, kediaman Dubes 7, kantor Parpol 24, sentra ekonomi 12, hotel 149, bar/pub yang sering dikunjungi orang asing 27 unit, Istana 1, gedung MPR/DPR Rl 1, kantor DPRD 1, kantor Bank Indonesia 1, gedung Departemen 11, gereja 15 unit, vihara/klenteng 38 unit, mesjid besar 4, dan sejumlah rumah pejabat tinggi lainnya.


Wilayah Jakarta Pusat memiliki objek vital, fasilitas diplomatik, dan VVIP yang sangat strategis. Antara lain Istana Presiden/Wakil Presiden dan gedung MPR/DPR. Sedangkan kantor-kantor pemerintah terdiri dari

1. Departemen Perhubungan.
2. Menko Polhukam JI. Merdeka Barat 3
3. Kantor Meneg UPW JI. Merdeka Barat 3
4. Kantor Menko Kesra JI. Merdeka Barat
5. Dept. Perindag JI. M.Ridwan Rais 5
6. Dept. Dagri JI. Veteran Raya.
7. Dept.Tamben JI. MerdekaSelatan 18
8. Setneg Jl. Majapahit 27
9. Kantor DKI JI. Merdeka Selatan
10. Dept. Keuangan RI JI. Lap Banteng
11. DPRD DKI Jakarta JI.Kb.Sirihia
12. Kanwil Depnaker Jl. Prapatan
13. Ditjen. PerhubLaut JI.MerdekaTimur
14. Kantor Walikotamadya Jakpus JI.Tn.Abang
15. DLAJJ&DPUDKI Jl. Prapatan
16. Bapenas JI. ImamBonjol
17. Komnas HAM JI.Latuharhary
18. Deplu Jl.Pejambon
19. Depsos JI.Salemba
20. Perpustakaan Nasional JI.Salemba
21. Ditjen POM Jl. Perc. Negara
22. PercetakanNegara JI. Perc.Negara