Pola-pola pengamanan objek vital, fasilitas diplomatik, dan VVIP di Jakarta merupakan salah satu bagian managemen keamanan (security management) yang diterapkan Polda Metro Jaya. Pola pengamanannya mencakup pengamanan rutin, pengamanan khusus maupun keadaan darurat (emergency management). Pengamanannya dilakukan dengan tindakan-tindakan Kepolisian, yaitu menangani berbagai masalah sosial yang terjadi dan dirasakan mengganggu, menghambat atau mengancam kehidupan sosial masyarakat yang berada di kawasan objek vital maupun fasilitas VVIP, Masalah atau ancaman di kawasan objek vital atau fasilitas VVIP tentu sangat berbeda dengan masalah di wilayah lain. Sehingga penangananya pun bervariasi, mulai dari penanganan kegiatan rutin, kegiatan khusus maupun penanganan masalah kontijensi (keadaan darurat).
Penanganan ancaman di objek vital, fasilitas diplomatik, dan VVIP merupakan gambaran barometer nasional dan tentunya akan juga berkaitan dengan citra bangsa di mata internasional. Kegagalan penangannya akan berdampak luas dan dapat menimbulkan keresahan serta ketakutan bagi masyarakat, terutama masyarakat internasional. Selain menyebabkan kerusakan sosial juga akan mengganggu citra diplomasi Indonesia di mata komunikasi asing. Sehingga pengendaliannya memerlukan penanganan secara khusus dan segera.
Berkaitan dengan itu Polda Metro Jaya berupaya menyusun sistem pengamanan diplomatik, objek vital dan fasilitas VVIP lainnya sebagai pedoman atau petunjuk bagi jajarannya, terutama bagi petugas di tingkat Polres, Polsek maupun yang berada di lapangan. Sehingga para aparat tersebut bisa bersikap sigap, tanggap, dan cepat dalam menangani berbagai masalah yang dapat digolongkan sebagai emergency (kontijensi), baik untuk pencegahaan, penanganan saat kejadian maupun paska kejadian.
Polda Metro Jaya menyadari penanganan pengamanan diplomatik, objek vital, dan fasilitas VVIP tersebut tentunya tidak hanya dapat dilakukan oleh polisi semata. Tetap harus ada kerjasama dengan pihak-pihak terkait. Dalam hal ini Polda Metro Jaya bersikap senantiasa mengkoordinasikan manajemen keadaan daruratnya dengan instansi lainnya atau stake holders lainnya, seperti pihak kedutaan asing, pemilik objek vital, pemerintah daerah, rumah sakit, organisasi sosial, dan kelompok masyarakat lain. Integrasi tugas yang melibatkan semua pihak ini sangat berkaitan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat, khususnya kalangan diplomatik di Jakarta.
Dari hasil analisa dan evaluasi perkembangan situasi kecenderungan di wilayah hukum Polda Metro Jaya di tahun 2006 disimpulkan ada dua ancaman, kontinjensi sosial dan kontijensi keamanan. Kontinjensi keamanan mencakup empat prioritas;
a. Prioritas I teror bom dan ancaman bom
b. Prioritas II sabotase
c. Prioritas III huru-hara dan kerusuhan massal
d. Prioritas IV subversi
Siapa pun tentunya tidak mengharapkan ancaman kontijensi keamanan ini akan berberdampak luas atau menyebar ke daerah-daerah lainya. Jika itu terjadi produktifitas masyarakat akan terganggu. Dampak lainnya akan mengganggu stabilitas negara. Berkaitan dengan itu, Polda Metro Jaya membuat standar antisipasi maupun standar operasi penanganan masalah-masalah kontijensi. Sehingga ancaman tersebut bisa ditangani secara manajerial maupun operasional yang bersifat preventif, penanganan saat kejadian yang mencakup pengamanan, evakuasi, maupun penindakan hukum serta tindakan rehabilitasi.
Disadari, potensi ancaman ini dapat terjadi dalam semua komunitas. Dalam keadaan normal, Polda Metro Jaya menempatkan prioritas tinggi pada manajemen keadaan darurat. Sebab, masyarakat selalu mengharapkan polisi mampu menangani ancaman kamtibmas secara efektif. Di samping itu secara teknis ada sembilan langkah yang dilakukan Polda Metro Jaya jika terjadi kontijensi keamanan terhadap objek vital, fasilitas diplomatik maupun VVIP. Yakni :
1. Memperingatkan masyarakat saat terjadi ancaman.
2. Menilai dengan cepat dan akurat besarnya keadaan darurat yang akan ditimbulkan ancaman tersebut.
3. Terus-menerus memberikan informasi mengenai situasi yang sebenarnya.
4. Mengevakuasi warga dengan aman dari daerah yang berbahaya.
5. Memindahkan warga ke tempat yang aman.
6. Melakukan perbaikan pelayanan secara cepat.
7. Memberikan bantuan dalam bentuk layanan pemulihan.
8. Mengurangi dampak keadaan darurat di masa mendatang.
9. Memberikan perlindungan secukupnya terhadap jiwa dan harta benda di sekitar lokasi ancaman.
Sejalan dengan itu Polda Metro Jaya berupaya menyusun sistem pengamanan objek vital, fasilitas diplomatik, dan VVIP di ibukota Jakarta sebagai pedoman atau petunjuk bagi petugas kepolisian, baik di tingkat Polda, Polres, Polsek maupun yang berada di lapangan. Sehingga dalam menangani berbagai masalah yang menyangkut ancaman terhadap objek vital, fasilitas diplomatik, dan VVIP dapat digolongkan sebagai emergency (kontijensi), baik untuk pencegahannya, penanganan saat kejadian maupun paska kejadian.
Strategi ini dilakukan agar dapat dijadikan pedoman bagi seluruh petugas Kepolisian di jajaran Polda Metro Jaya, sehingga masalah-masalah kontijensi dapat di tangani baik tingkat manajerial maupun operasional dengan profesional, proporsional secara berjenjang baik tingkat Polda, Polres, Polsek dan Pos Pol hingga ke petugas di lapangan. Tujuannya, untuk menunjukan pola-pola penanganan masalah-masalah kontijensi yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, baik secara preventif, penanganan saat kejadian yang mencakup pengamanan, evakuasi, maupun penindakan hukum serta tindakan rehabilitasi, sehingga dapat dengan cepat mengembalikan rasa aman dan produktifitas warga masyarakat yang terganggu atau rusak akibat dari masalah kontijensi tersebut.
Melihat karakteristik kerawanan dan tantangan ancaman kamtibmas yang spesifik terhadap objek vital, fasilitas diplomatik, dan VVIP, Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan untuk melanjutkan pembangunan Panic Button pada titik-titik rawan, dengan harapan polisi dapat cepat mendatangi sasaran yang memerlukan bantuan polisi. Kemudian mengembangkan/melanjutkan pemasangan CCTV di-beberapa titik rawan yang dianggap penting untuk memantau situasi di tempat tersebut, seperti obyek vital, tempat-tempat hiburan, pusat-pusat keramaian, kedutaan atau perwakilan asing dan instansi-instansi pemerintah dan swasta yang berhubungan dengan pelayanan keuangan.
Selain itu melakukan pengamanan VVIP, VIP dan OBVIT (objek vital) serta kegiatan khusus yang bersifat nasional maupun internasional yang dilaksanakan di Jakarta. Polda Metro Jaya juga bertekad melanjutkan pembangunan fasilitas yang belum selesai, terutama untuk pembangunan Mako Densus 88 Anti Teror Polda Metro Jaya dan Mako Den "D" Sat Brimobda Metro Jaya di Cikarang - Bekasi maupun pembangunan rumah dinas (flat) untuk anggotanya.
Yang tak kalah penting dalam meningkatkan pelayanan pengamanan terhadap objek vital, fasilitas VVIP, fasilitas diplomatik, dan komunikasi asing, Polda Metro Jaya akan melaksanakan upaya pencapaian kemampuan personel yang di arahkan kepada tiga jenis tampilan. Yakni tampilan sebagai sherif bagi polisi berseragam, tampilan sebagai detektif bagi polisi tidak berseragam, dan tampilan sebagai agen bagi pengemban fungsi intelijen.
Semua ini dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan dan pelayanan keamanan terhadap objek vital, fasilitas diplomatik maupun VVIP. Sebab sangat disadari fasilitas-fasilitas ini masih menjadi sasaran teror orang-orang tak bertanggungjawab. Teror yang mereka tebar adalah teror bom. Padahal, teror bom adalah tindakan teror yang dampaknya sangat luas, bahkan bisa mempengaruhi tata kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya maupun keamanan di dalam negeri maupun di mata dunia internasional. Apalagi jika melihat fakta selama ini, para teroris dengan menggunakan bahan peledak atau bom tidak hanya membantai orang-orang sipil warga negara Indonesia, tapi cukup banyak pula warga asing yang menjadi korban.
| < Prev | Next > |
|---|
Mengganggu Citra Diplomasi







