You are here: Pengamanan Langkah Antisipatif dan Penanganan
jSharing - JA Teline III

Langkah Antisipatif dan Penanganan

Konsep-konsep yang konperhensif sudah dibuat Polda Metro Jaya untuk memberikan pengamanan terhadap objek vital, fasilitas diplomatik, dan VVIP Namun berbagai keterbatasan selalu menjadi kendala, antara lain menyangkut sumber daya dan fasilitas. Meski dengan segala keterbatasan sumber daya yang ada, Polda Metro Jaya dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang bersifat pembinaan kesatuan dan operasional kepolisian, tetap melaksanakannya secara selektif dan proritas, yang semuanya berdasarkan Rencana Kerja terpadu. Untuk itu Polda Metro Jaya telah membuat langkah-langkah antisipatif, berupa tindakan preemtif, preventif, dan refresif.

Dalam tindakan preemtif, Polda Metro Jaya membuat Kirka Intel berdasarkan hasil diteksi yang dilakukan secara rutin dan berlanjut. Hasil dari Kirka tersebut diharapkan didapatkan informasi-informasi yang harus diantisipasi melalui kegiatan-kegiatan kepolisian dalam bentuk Layanan Pengamanan terhadap kegiatan kenegaraan. Kemudian melaksanakan kegiatan-kegiatan Pengaturan, Penjagaan / Pengamanan dan Patroli ke lokasi-lokasi / kegiatan-kegiatan masyarakat, yang menjadi Target Pengamanan (termasuk membuat Renpam Rolakir).

Selain itu, Polda Metro Jaya melaksanakan Koordinasi Lintas Sektoral dalam membangun sinergi kegiatan pengamanan VVlP / kenegaraan. Untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat khusus yang terjadi (dilaksanakan) petugas Kepolisian harus senantiasa menyiapkan rencana pengamanan (Renpam) yang dibuat secara cermat dan akurat serta menentukan cara-cara bertindak yang terukur, yang harus dipedomani oleh para pelaksana tugas di lapangan. Tindakannya senantiasa disesuaikan pada petunjuk-petunjuk teknis dan prosedur tetap (Protap) yang ada (pengarahan / briefing / APP) kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan sesuai Renpam, yang dibuat adalah hal yang wajar untuk dilakukan.

Dalam hal pemberian Pelayanan Pengamanan Kenegaraan (Pengamanan VVIP) aparat kepolisian senantiasa melakukan koordinasi secara intensif dengan instansi-instansi terkait. Dalam pelaksanaan pengamanannya senantiasa mengacu pada Protap Waskita yang ada.

Di samping itu, secara rutin dan terjadwal dilakukan pengamanan preemtif, dengan mengacu pada kalender Kamtibmas. Dalam hal ini fungsi Bimmas senantiasa melaksanakan sosialisasi, penyuluhan, dan penerangan-penerangan kepada masyarakat akan pentingnya pemeliharaan stabilitas Kamtibmas, yang diwujudkan melalui ketaatan/kepatuhan kepada semua ketentuan, baik peraturan maupun perundang-undangan yang ada (sebuah upaya peemtif dalam cipta kondisi kondusif di tengah-tengah masyarakat).

Untuk tindakan preventif, Polda Metro Jaya melaksanakan pengaturan, penjagaan dan patroli pada lokasi-lokasi (obyek) pengamanan, termasuk melaksanakan kegiatan Rolakir. Pelaksana tugas pengamanan melakukan langkah-langkah sterilisasi pada lokasi-lokasi (areal), yang dijadikan sebagai instalasi VVIP Khusus untuk kegiatan pengamanan VVIP (pelayanan pengamanan) terhadap tamu-tamu negara yang senantiasa melaksanakan survei ke lokasi yang akan dijadikan Obyek Kunjungan (sebagai bentuk upaya penguasaan wilayah tugas). Dalam hal ini aparat Polda Metro Jaya melaksanakan dan menerapkan prosedur tetap yang dijadikan acuan dalam pengamanan VVIP. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kesalahan-kesalahan prosedur dalam melakukan penanganan (cara) bertindak jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Untuk tindakan represif, Polda Metro Jaya melaksanakan penyelidikan-penyidikan dan tindakan kepolisian terhadap para pelaku yang telah diduga melakukan tindakan pelanggaran hukum di lokasi-lokasi atau obyek-obyek pengamanan (instalasi Kepresidenan). Kemudian melaksanakan (menerapkan) tindakan diskresi kepolisian jika dipandang perlu, karena keadaan yang menuntut tindakan tersebut dapat diambil.

Dalam melakukan tindakan represif, Polda Metro Jaya juga memberikan (mengeluarkan) somasi dan melakukan tembakan peringatan, jika dipandang perlu untuk meredam situasi di obyek pengamanan. Kemudian melaksanakan pemasangan garis batas Ring 1 dan pemasangan barikade-barikade di tempat (lokasi) yang dianggap perlu. Selain itu melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa akan adanya ancaman (serangan) yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, fisik, fsikhis VVIP di obyek pengamanan. Terakhir, melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana (pelaku) yang dicurigai / diduga akan melakukan perbuatan jahat atau mengacaukan acara / kegiatan yang dihadiri VVIP di obyek pengamanan, terutama di instalasi kepresidenan.

Selain langkah antisipatif, Polda Metro Jaya juga merancang upaya penanganan sebagai langkah penanggulangan. Ada empat langkah yang dilakukan Polda Metro Jaya sebagai upaya penanganan saat kejadian kontijensi manusia terhadap objek vital, fasilitas diplomatik, dan VVIP Yakni upaya pengamanan, evakuasi, tindakan hukum, dan rehabilltasi.

Dalam upaya pengamanan dilakukan langkah-langkah pengamanan yang dilaksanakan meliputi kegiatan sterillisasi, sebelum tim ATB tiba di lokasi kejadian. Antara lain dengan memasang police line (barikade) dan mencari informasi dari orang-orang yang diduga mengetahui kejadian dan berada di TKP Selain itu melaksanakan tindakan represif jika mendapatkan orang (kelompok) yang dicurigai sebagai pelaku pemboman.

Dalam upaya evakuasi dilaksanakan koordinasi dengan instansi samping guna penyediaan ambulan dan tenaga medis. Ini dilakukan dalam rangka kegiatan evakuasi korban ledakan bom serta menyiapkan lokasi yang lebih aman sebelum dikirim ke rumah sakit.

Dalam tindakan hukum dilakukan penyelidikan terhadap orang (kelompok), yang diduga sebagai pelaku teror bom dan melakukan tindakan penyidikan berupa penangkapan apabila mendapatkan orang (kelompok) yang terbukti telah melakukan kegiatan teror bom serta melakukan proses pendalaman dan pengembangan pemeriksaan tersangka untuk menelusuri jaringan organisasi pelaku teror bom.

Rehabilitasi dilakukan dalam situasi paska ledakan. Disini dibutuhkan tindakan rehabilitasi dengan melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut;

1. Menginventarisir data korban, sarana dan prasarana yang diakibatkan ledakan bom tersebut.

2. Pengolahan seluruh data yang didapat yang hasilnya digunakan sebagai informasi kepada instansi terkait untuk ditindak lanjuti.

3. Membersihkan lokasi dari puing-puing akibat ledakan tanpa menghilangkan sesuatu yang merupakan barang bukti.

4. Mengadakan koordinasi dengan instansi samping dalam rangka pembersihan lokasi peledakan bom yang memerlukan peralatan sosial.

5. Membuat laporan hasil pelaksanaan tindakan rehabilitasi.