IBUKOTA Jakarta adalah pusat peradaban yang menjadi tempat berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, politik, kesenian, hukum dan keadilan, etika, estetika, maupun moral. Jakarta telah berkembang sedemikian rupa karena fungsinya sebagai pusat-pusat industri dan pertumbuhan ekonomi pasar dalam program pembangunan nasional. Dampak lain dari perkembangan ini, Jakarta bukan saja sebagai pusat peradaban, lebih dari itu Jakarta telah berkembang menjadi sebuah ibukota negara dengan berbagai masalah sosial yang berdampak pada kemerosotan peradaban dan derajat kemanusiaan manusia, kehancuran lingkungan, pemujaan terhadap uang secara berlebihan, dan kerakusan yang mencerminkan ungkapan kuno homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya).
Tingginya tingkat selera konsumsi yang tidak diimbangi dengan tingkat produksi dan penggajian atau prestasi kerja yang wajar menimbulkan masalah sosial tersendiri bagi Jakarta. Sementara tata ruang, penggunaan kekuatan ilegal untuk menduduki tanah-tanah dalam wilayah kota yang bukan miliknya atau fasilitas-fasilitas lainnya, dan kemunculan wilayah-wilayah pemukiman liar dan kumuh di daerah perkotaan yang berfungsi sebagai kantong-kantong kemiskinan seakan menjadi pensosialisasian kriminalitas, pelacuran, kenakalan dan kejahatan remaja serta alkoholisme bagi ibukota Jakarta.
Berbagai permasalahan sosial ini kian berkembang tidak terkendali diakibatkan ketidak mampuan daya dukung lingkungan perkotaan. Secara keseluruhan masalah-masalah tersebut juga turut mendorong terwujudnya lingkungan hidup perkotaan yang tidak kondusif bagi Jakarta. Bahkan dapat meresahkan karena berbagai persoalan terus menerus muncul, berkembang, dan menjadi laten dalam kehidupan masyarakat ibukota Jakarta.
Persoalan ini kian pelik tatkala berhadapan dengan kondisi masyarakat Jakarta yang sangat heterogen Dengan demikian penanganan masalah-masalah yang muncul di Jakarta pun tidak bisa diseragamkan atau disamaratakan antara satu kawasan dengan kawasan lainnya, atau satu masalah dengan masalah lainnya.
Dari sisi krirninalitas, di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini ada empat katagori kejahatan. Pertama, kejahatan konvensional (pencurian, perampokan, perkelahian). Kedua, transnasional crime (kejahatan transnasional) yang terkadang lintas negara, seperti narkoba, illegal logging, terorisme, dan lainnya. Ketiga, kejahatan yang berkaitan dengan kerugian terhadap kekayaan negara (korupsi, illegal mining, illegal fishing). Keempat, kejahatan yang berimplikasi pada masalah-masalah rasial. Sama seperti di daerah lain, kejahatan yang paling menonjol di Jakarta dari waktu ke waktu adalah kejahatan konvensional, khususnya kejahatan jalanan.
Keempat katagori kejahatan tersebut tumbuh dan berkembang bersama permasalahan kontijensi yang muncul, terutama dalam beberapa tahun belakangan ini. Dari analisa dan evaluasi yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya tersimpulkan bahwa di wilayah hukumnya ada tiga permasalahan kontijensi yang patut diwaspadai. Yaitu permasalahan kontijensi yang disebabkan manusia, permasalahan kontijensi yang disebabkan alam. dan permasalahan kontijensi yang diakibatkan kerusakan infrastruktur. Semua ini mau tidak mau telah menjadi karakteristik kerawanan daerah (Kakerda) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
| < Prev | Next > |
|---|
Kondisi Kamtibmas Jakarta







