Kerusuhan sosial dalam konteks ini diartikan sebagai penjarahan atau terjadinya chaos, sehingga tata kehidupan sosial tidak dapat berjalan sebagaimana seharusnya. Daerah sasaran kerusuhan sosial di wilayah hukum Polda Metro Jaya umumnya, mall, pusat pertokoan atau perbelanjaan, bank, perusahaan swasta / asing, dan tempat ibadah.
| < Prev | Next > |
|---|
Kerusuhan Sosial







