You are here: Kamtibmas Faktor Korelatif Kriminogen
jSharing - JA Teline III

Faktor Korelatif Kriminogen

Untuk mengatasi tindak pidana kejahatan dan permasalah kontijensi yang menjadi karakteristik kerawanan wilayah hukum Polda Metro Jaya bukanlah persoalan sederhana. Permasalahannya sangat kompleks. Masalah satu dengan yang lainnya saling berkaitan dan bervariasi, baik dari segi permasalahannya sendiri yang multi dimensi maupun penyelenggaranya yang multi sektor berikut stake holder lainnya yang multi stake holders.

Di sisi lain, masalah sistem pengamanan Jakarta tak bisa hanya dalam lingkup sektoral sebatas wilayah ibukota semata, melainkan harus terkait dengan wilayah-wilayah lain yang menjadi kawasan penyanggah ibukota, seperti Bogor, Depok, Tangerang maupun Bekasi. Sistem pengamanan dan penciptaan situasi kamtibmas tersebut harus terintegrasi secara utuh. Sehingga di dalam penyelenggaraan sistem pengamanan perlu diterapkan pola yang berjenjang, terintegrasi, dan berkesinambungan, mulai dari makro hingga mikro. Pola tersebut menyangkut pola sistem pengamanan, sarana perkotaan, konsep pembangunan regional hingga pada sistem penyelenggaraan keamanannya.

Jika tidak, aparat kepolisian Polda Metro Jaya akan menghadapi berbagai kendala. Hal ini mengingat "penduduk"Jakarta tidak hanya tinggal di Jakarta. Mobilitas "penduduk" Jakarta setiap harinya sangat tinggi. Dari seluruh warga penghuni di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan sekitarnya diperkirakan lebih dari 18 juta orang. Mereka tinggal di Jakarta, di Bekasi, di Tangerang, di Depok, dan tinggal di Bogor.

Mobilitas penduduk di wilayah hukum Polda Metro Jaya tampak meningkat dari waktu ke waktu. Hal ini berkaitan dengan meningkatnya populasi penduduk Jakarta dan sekitarnya berkaitan dengan munculnya "gelombang" migrasi dari wilayah seluruh Indonesia ke ibukota Jakarta. Kian padatnya jumlah penduduk ibukota Jakarta terlihat pula dari penggunaan lahan. Data tahun 1992 hingga 2001 menunjukkan terjadi peningkatan drastis dalam penggunaan lahan di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).

Untuk pemukiman penggunaan lahan meningkat 10 %. Pada kurun waktu yang sama terjadi pengurangan luas kawasan lindung hingga 16 %. Tahun 1992 misalnya terjadi perubahan penggunaan lahan di kawasan Jabodetabek sebesar 71 5.832,9 hektar. Tahun 2001 terjadi lagi perubahan penggunaan lahan di kawasan Jabodetabek sebesar 715.832,9 hektar. Perubahan penggunaan lahan itu meliputi lahan terbuka, lahan pertanian, vegetasi campuran, hutan, perkebunan, dan lainnya. Perubahan penggunaan lahan ini merupakan bentuk-bentuk penyimpangan yang seakan tak bisa dihindari akibat makin membludaknya jumlah penduduk.

Membludaknya jumlah penduduk di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini tidak diimbangi dengan pola-pola pembangunan yang mengarah pada pemecahan permasalahan makro maupun mikro. Akibatnya pertumbuhan antara satu sektor (kawasan) dengan sektor lainnya tidak sebanding. Pola perkembangan kota masih bersifat pada pengembangan liniear (ribbon development). Padahal, idealnya pola pekembangan kota berorientasi pada pola penyebaran (nucleus development) yang memperhatikan konsep tata ruang dan dampak sosialnya agar menghindari terjadinya kesenjangan sosial antar satu kawasan dengan kawasan lainnya.

Persoalan ini semakin bertambah rumit lagi karena latar belakang pendidikan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang sangat beragam. Keanekaragaman ini tentunya sangat mempengaruhi pola pikir dan tindakan masing-masing warga. Ujung-ujungnya, berbagai perbedaan ini menimbulkan perbedaan persepsi masyarakat terhadap sikap disiplin maupun kesadaran pada tata nilai hukum. Faktor-faktor inilah yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana kriminalitas. Faktor ini akan makin tumbuh subur karena sistem yang mengatur, sarana, dan prasarana yang ada tidak memadai serta tidak bisa mengakomodasikan persoalan yang muncul. Dalam istilah kepolisian disebut sebagai faktor korelatif kriminogen (FKK), yakni faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan.

Jika dicermati berbagai masalah yang menjadi daya dukung faktor korelatif kriminogen di wilayah hukum Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut;

1. Jumlah penduduk yang terus meningkat.

2. Latar belakang pendidikan yang tidak memadai.

3. Angka pengangguran yang terus melonjak.

4. Rencana dan kebijakan pembangunan  kota yang masih menimbulkan kesenjangan sosial.

5. Rencana tata ruang yang kurang koordinasi dan kurang mengakomodasikan nilai-nilai sosial.

6. Rendahnya sikap disiplin masyarakat,

7. Tidak berkembangnya sikap taat hukum di masyarakat.

8. Perilaku masyarakat yang cenderung mengambil jalan pintas.

9. Rencana tata kota yang tidak berkoordinasi dengan aparat keamanan.

10. Tidak konsistennya penegakan hukum

11. Manajemen sistem keamanan dan stabilitas kamtibmas yang belum memadai.

Melihat faktor-faktor korelatif kriminogen ini tampak jelas bahwa persoalan keamanan dan kamtibmas di Jakarta dan sekitarnya tidak bisa diatasi seluruhnya oleh kepolisian Polda Metro jaya. Sebab, hal ini sangat tergantung dari banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat, Pemda DKI Jakarta, pemda di Bodetabek, legislatif, masyarakat, dan berbagai komponen masyarakat lainnya. Keterlibatan semua pihak dalam mengatasi faktor korelatif kriminogen ini merupakan hal utama. Koordinasi, kesadaran, dan kesamaan persepsi dari semua pihak harus bisa berlangsung dengan baik, konsisten serta berkesinambungan.

Faktor-faktor korelatif kriminogen ini menunjukkan berbagai kepribadian serta situasi teknis materil masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Faktor-faktor ini juga menunjukkan kegiatan dan prilaku yang beragam dari masyarakat Jakarta. Semuanya menjadi satu dalam dinamika sosial yang kadang sulit untuk diantisipasi keteraturannya. Padahal, prilaku ini berpengaruh pada berbagai aspek, termasuk bagaimana masyarakat tersebut berprilaku sebagai warga yang taat hukum. Mereka terkadang bisa beradab, tapi bisa juga tidak beradab. Dengan gampang mereka berprilaku menyimpang, melanggar aturan hukum, tidak mau menghargai hak orang lain, dan tidak mau patuh hukum.

Berbagai prilaku yang menyimpang itu kerap muncul dalam berbagai aktivitas masyarakat, baik di lingkungannya maupun di lokasi-lokasi aktivitas masyarakat lainnya, seperti di areal pemukiman, perkantoran, pertokoan, mal, dan pusat-pusat hiburan maupun lokasi-lokasi wisata, Selain itu bisa pula terjadi di lokasi-lokasi kepentingan umum seperti terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan, bandar udara ataupun tempat-tempai ibadah. Di lokasi-lokasi inilah yang memungkinkan terjadinya masalah polisional, sehingga di tempat-tempat kegiatan ini perlu diantisipasi secara maksimal oleh aparat kepolisian. Dalam istilah kepolisian bentuk dan tempat kegiatan ini dikenal sebagai police hazard (PH), suatu aktivitas atau lokasi yang dimungkinkan terjadinya masalah polisional.

Namun, dalam membangun sistem keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jakarta dan sekitarnya, masyarakat harus menyadari bahwa permasalahan yang muncul umumnya diakibatkan oleh berbagai hal yang saling terkait dan sangat kompleks. Dengan demikian, masyarakat semakin bisa memahami bahwa karakteristik ibukota Jakarta dengan permasalahannya. Jika kesadaran ini telah terbangun berarti masing-masing masyarakat Jakarta dan sekitarnya telah ikut mengurai akar permasalahan kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebab, tingginya angka kriminalitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga dikarenakan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat. Contohnya, munculnya tindak pidana kriminalitas lebih sering diakibatkan kurang disiplin, kurang tertib. dan sikap masyarakat yang tidak mematuhi peraturan. Padahal, tindak pidana kriminalitas jelas mengakibatkan kerugian. Akibat yang muncul bisa korban jiwa maupun kerugian benda atau materiil.