You are here: Kemitraan Problem Solving
jSharing - JA Teline III

Problem Solving

Selama ini model pemolisian di dunia dikenal dengan dua bentuk, pemolisian konvensional (kuno) dan pemolisian modern. Pemolisian konvensional bersifat reaktif atau menunggu. Selain itu, lebih mengedepankan penegakan hukum (crime fighter). Model pemolisian konvensional tersebut antara lain mencakup fire brigade policing (pemolisian ala pemadam kebakaran), para military policing, dan dial a cop policing. Di banyak negara demokratis modern sistem pemolisian konvensional sudah ditinggalkan. Kini sejumlah negara demokratis mulai mengubah sistem kepolisian profesionalnya dengan pendekatan yang sangat memahami keinginan masyarakat, yang pada gilirannya membuat masyarakat begitu mencintai, simpati, membutuhkan, dan mempunyai ketergantungan yang kuat terhadap keberadaan polisi.

Pemolisian di negara-negara demokratis dikenal sebagai (community policing). Karakter dari system community policing ini adalah bersikap proaktif dan berupaya untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat (problem solving). Kemudian berorientasi pada masyarakat. Tindakannya selalu berdasarkan pada supremasi hukum. Senantiasa memberikan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) kepada semua komponen masyarakat yang dilayani. Transparan. Lebih mengedepankan pencegahan. Selalu berupaya untuk melindungi sumber daya manusia (SDM) sebagi aset bangsa yang paling berharga.

Hasil penelitian David Bayley di lima negara maju (lihat buku Police for The Future) menyimpulkan bahwa kelima negara tersebut mengutamakan kesatuan kepolisian yang dekat dengan masyarakat. Kelima negara tersebut Australia, Inggris, Kanada, Jepang, dan Amerika Serikat mengedepankan penerapan pemolisian komuniti sebagai alternatif gaya pemolisian yang berorientasi pada masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah di dalam masyarakat,. Dalam hal ini polisi hanya sebagai katalisator atau sebagai fasilitator yang bersama-sama dengan masyarakat di lingkungannya berupaya untuk mengantisipasi atau mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Sistem pemolisian modern ini dinilai lebih dapat mengantisipasi dinamika masyarakat yang berkembang demikian cepat dan sulit diprediksi, dengan kompleksitas yang tinggi. Tak heran jika kota-kota besar di dunia menerapkan sistem pemolisian modern ini. Sama dengan kota-kota modern dan metropolis lainnya. Jakarta juga memiliki masalah yang pelik. Kompleksnya permasalahan yang dihadapi masyarakat Jakarta tentunya membutuhkan strategi yang tepat dari jajaran Polda Metro Jaya, terutama untuk menangani masalah-masalah yang muncul di tengah-tengah masyarakat.

Dengan kata lain, permasalahan yang ada di kota metropolitan Jakarta tidak lagi dapat diselesaikan dengan pendekatan pemolisian konvensional. Pendekatan yang mengedepankan kekuasaan dan kewenangan pun harus sudah ditinggalkan, digantikan dengan mengedepankan pendekatan perlindungan dan pelayanan serta pemecahan masalah. Dengan demikian jajaran Polda Metro Jaya perlu terus menerus melakukan upaya-upaya yang komperhensif dalam melakukan kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Hanya dengan cara inilah jajaran Polda Metro Jaya mampu memenuhi harapan maupun tuntutan masyarakat Jakarta, sekaligus dapat meletakkan dasar yang kuat untuk mewujudkan stabilitas kamtibmas dan ketertiban umum, demi mewujudkan masyarakat Jakarta yang damai dan sejahtera.

Secara konseptual sistem pemolisian modern yang diterapkan Polda Metro Jaya adalah polisi sipil yang berorientasi pada nilai-nilai persahabatan. Modern dan bersahabat menjadi prinsip yang harus dianut seluruh jajarannya. Modernisasi yang ditanamkan Polda Metro Jaya kepada jajarannya ialah sebuah sistem kerja yang dilandasi dengan semangat speed and professional. Diyakini, speed and professional merupakan satu kesatuan yang utuh dan tak terpisahkan. Sehingga setiap melaksanakan tugas-tugasnya dalam menyelesaikan permasalahan kamtibmas, jajaran Polda Metro Jaya bertindak cepat, sigap,tanggap,dan profesional.

Cepat memberikan pelayanan. Cepat mendatangi tempat kejadian dan cepat memberikan perlindungan kepada masyarakat. Sikap cepat ini diikuti dengan sikap profesionalisme datang ketempat kejadian. Kemudian melakukan langkah-langkah secara benar dalam olah TKP (tempat kejadian perkara). Dengan prinsip kerja seperti ini diharapkan jajaran Polda Metro Jaya mampu mewujudkan harapan polisi sebagai problem solving.