You are here: IImplementasi Polmas
jSharing - JA Teline III

Quick Wins Implementasi Polmas Polda Metro Jaya

Assalamualaykum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam dan sejahtera bagi kita semua

Bismillahirrohmaanirrohiim

……..Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.  Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. QS. Al-Maidah [5] : 2

Dan katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah)Yang Mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan". QS. At-Taubah [9] : 105.

Polisi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan Masyarakat, tidak tahu persis kapan dan dimana kejahatan terjadi, serta siapa pelakunya, untuk itu, Polisi sangat mengharapkan dukungan serta bantuan dari Masyarakat.

Dengan terbitnya Skep Kapolri nomor. 737 tahun 2005 tanggal 13 oktober 2005, tentang kebijakan dan strategi penerapan model Perpolisian Masyarakat (Polmas) dalam penyelenggaraan tugas Polri diwilayahnya masing masing, maka seluruh Polri menggalakkan program Polmas tersebut diatas dengan tujuan mengajak peran Masyarakat sebagai mitra.

Untuk mensukseskan program Polmas tersebut diatas maka dibangun dan dibentuklah Badan Kemitraan Polisi Masyarakat (BKPM) maupun Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM), dengan Skep Kapolri No. 433 tahun 2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Panduan Pembentukan dan Operasional Polmas, sebagai acuannya.

Dengan dibangunya badan dan forum kemitraan tersebut diatas, timbul beragam kontroversi dan pemahaman dari Masyarakat tentang Polmas, sebagian Masyarakat menerima dan sebagian lagi menganggap Polmas hanya sebagai sarana yang menguntungkan Polisi semata, timbulnya multi tafsir dari Masyarakat tersebut tidaklah berlebihan karena :

a. Kurang dekatnya Polisi dengan Masyarakat sementara kedekatan hubungan Polisi dan Masyarakat saat ini belum terjalin kemitraan yang harmonis.

b. Pekerjaan atau pelayanan Polisi terhadap Masyarakat, serta komplain Masyarakat terhadap mutu / kualitas pelayanan Kepolisian yang kurang prima atau kurang cepat (lamban).

c. Peran Polri yang cenderung melihat dirinya semata - mata sebagai pemegang otoritas dan institusi (alat negara), sehingga dalam pelaksanaan tugas serta wewenangnya masih diwarnai dengan pendekatan kekuasaan bahkan bertindak represif.

Konsep atau kelahiran Polmas tidak lain sebuah upaya menciptkan rasa aman, nyaman dan damai, cita-cita ini tidak terlepas dari sinergisitas antara Polisi dan Masyarakat agar terhindar dari segala bentuk gangguan keamanan, kejahatan, maka jelaslah bahwa tujuan dibangunya Polmas diharapkan dapat mengubah pradigma Polisi lama menjadi Polisi yang mandiri, profesional, patuh terhadap supremasi hukum, memberikan perlindungan ham, transparan dan berorientasi kepada Masyarakat.

Agar terwujudnya kerjasama Polisi dan Masyarakat untuk menanggulangi kejahatan dan ketidak  tertiban sosial, dalam rangka menciptakan ketenteraman umum dalam kehidupan Masyarakat, Polisi dituntut bukan hanya mencegah timbulnya kejahatan akan tetapi juga mencari jalan keluar pemecahan permasalahan yang dapat menimbulkan gangguan dan berimplikasi terhadap keamanan dan ketertiban yang bersumber dari komunitas kemitraan yang dibangun bersama, agar Masyarakat dapat menerima kehadiran dan selalu mendambakan kehadiran anggota Polri, maka perlu digaris bawahi bahwa setiap anggota Polri berdasarkan perkap No. 7 tahun 2008, tanggal 26 September 2008, harus bersikap dan berperilaku diantaranya :

a. Perilaku anggota Intelkam seharusnya :

1. patuh terhadap norma yang berlaku

2. disiplin dan tanggung jawab

3. deteksi akar masalah infokan ke warga

4. serap aspirasi, desas desus dan motivasi warga

5. galang tokoh Masyarakat, tokoh warga, tokoh daerah dan mitra kamtibmas

6. tepat waktu dan tepat janji

7. terlibat dalam kegiatan sosial Masyarakat dilingkungan tempat tinggal dan dimanapun berada.

8. berbahasa wajar, santun, dan tidak emosional dalam berinteraksi

9. tegas, konsisten dan tidak diskriminatif

10. tampil wajar, simpatik, sopan santun

11. junjung tinggi norma, peraturan, hukum dan ham

12. hilangkan kesan arogan dan sok kuasa

13. bangun kepercayaan publik dengan sikap dan prilaku

14. tampil profesional, simpatik dan waspada

15. jaga kerahasiaan misi / giat dan dokumen

16. tumbuhkan rasa aman dan nyaman

17. teliti dalam menghadapi dan menanggapi

18. beri kontribusi dalam pemecahan masalah

19. berdayakan potensi Masyarakat

20. bekerjasama dan berkoordinasi yang tidak melanggar prinsip kerja

21. bijak dan diplomatis kepada pemohon kegiatan yang tidak dikabulkan

22. konsisten terhadap standar waktu, izin senpi & handak

23. pahami & sesuaikan diri dengan norma, adat istiadat / budaya & hukum yg berlaku dalam Masyarakat setempat

24. tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan

25. tidak menampilkan sikap & atraktif berlebihan

26. tidak menjebak dalam wawancara & interaksi

27. tidak mencari cari kesalahan warga

28. tidak emosional dalam mensikapi perkembangan perubahan yang terjadi

29. tidak memperlambat proses perijinan, surat keterangan & rekomendasi

30. tidak mengintimidasi, mengancam dan memeras warga

31. tidak mencampur adukan masalah pribadi

32. tidak dengan sengaja menunjukkan / memperkenalkan jati diri

33. tidak minta imbalan jasa apapun

34. tidak menekan, memeras, pungli atau perbuatan lainnya yg melanggar hukum.

35. tidak menampilkan gaya hidup mewah dikantor & dilingkungan Masyarakat

b. perilaku anggota reserse seharusnya :

1. patuh terhadap norma yang berlaku

2. pedomani azas hukum yang berlaku

3. tampil simpatik, berpakaian bersih dan rapi, bersikap bersahabat

4. memberikan kesempatan pelapor untuk menceritakan permasalahan tanpa rasa takut

5. kaji informasi yang diterima melalui pengecekan dan penyelidikan

6. hindari pertemuan dengan orang yg sedang berperkara diluar kantor

7. transparan kepada pihak yang berperkara tentang proses penyidikan, tapi bukan subtansi pemeriksaan.

8. independen dalam tangani perkara

9. tepat waktu & tepat janji

10. pertanggungjawabkan deskripsi yang diambil

11. jaga dan pelihara hubungan harmonis dengan tokoh Masyarakat, tokoh warga, dan tokoh daerah

12. penyelidikan terbuka harus komunikasi, sikap santun dan luwes

13. analisis dan kembangkan informasi

14. catat semua informasi dan data yg diperoleh

15. pegang teguh etika dan tampilkan jati diri serta prilaku terpuji

16. letakkan kepentingan negara, bangsa, Masyarakat dan kemanusiaan

17. jaga kerahasiaan data dan informasi yg harus dirahasiakan sehinga tidak merugikan institusi, diri sendiri dan orang lain

18. segera datangi tkp (bawa alut & alsus) lakukan riksa & olah tkp

19. himbau Masyarakat tidak ganggu proses olah tkp

20. jalin kerja sama & motivasi Masyarakat disekitar tkp agar tidak takut jadi saksi

21. jalin komunikasi dengan saksi, informan dan Masyarakat

22. amati dan catat identitas orang yang diduga akan kaburkan informasi tkp

23. perlakukan korban, saksi & pelaku secara manusiawi & profesionalitas

24. kaji informasi yang diterima melalui pengecekan & penyelidikan

24. tidak publikasikan semua temuan dan hasil penyelidikan

25. tidak memaksa kehendak terhadap pelapor / korban, saksi atau tersangka untuk memberikan keterangan yang tidak relefan

27. tidak mencari cari kesalahan warga

28. tidak mengintimidasi warga

29. tidak mengancam, memeras, intimidasi dan aniaya tersangka

30. tidak manipulasi kasus & barang bukti

31. tidak telantarkan saksi

32. tidak melakukan kesepakatan yang dilarang hukum

33. tidak memberikan bap kepada yang tidak berhak

34. tidak memalsukan tanda tangan di Sprin & berita acara

35. tidak merekayasa kasus

36. tidak menunda proses penyidikan

37. tidak meminta dan menerima imbalan apapun

38. tidak menahan tersangka bukan pada tempat semestinya

39. tidak mencari popularitas

40 tidak manfaatkan barang bukti untuk pribadi

41 tidak lakukan intimidasi, paksaan, terhadap korban, saksi & pelaku dalam mencari informasi untuk mengungkap kasus

42. tidak tambah & kurangi barang bukti yang ada.

43. tidak menampilkan gaya hidup mewah dikantor & dilingkungan Masyarakat

c. prilaku anggota sabhara seharusnya :

1. patuh terhadap norma yang berlaku

2. pedomani azas hukum yg berlaku

3. tampil simpatik, berpakaian bersih dan rapi, bersikap bersahabat, senyum, sapa, salam

4. melibatkan diri dalam kegiatan hidup sosial Masyarakat

5. menolong penyebrang jalan dan siap bersedia memberikan petunjuk, arahan, nasehat, perhatian / respon dan perlindungan Masyarakat

6. jalin kemitraan dengan komunity jalur rawan macet

7. kaji informasi yg diterima melalui pengecekan

8. berkoordinasi degan polisi lalulintas dalam menangani kecelakaan

9. tepat waktu & tepat janji

10. profesional, proporsional, transparan dan akuntable

11. berpakaian rapi & tampil simpatik.

12. peka dan peduli terhadap Masyarakat.

13. adil & tidak diskriminatif.

14. tetap menjunjung nilai-nilai moral dan etika.

15. bekerjasama dengan unsur-unsur terkait.

16. peka, tanggap dan peduli terhadap retensi-retensi penyebab terganggunya keamanan & keselamatan.

17. tidak menampilkan sikap dan perilaku yang arogan.

18. tidak melepas salah satu atribut Gampol pada saat

melaksanakan tugas.

19. tidak memaksa kehendak terhadap pelapor, korban, saksi atau tersangka untuk memberikan keterangan yang relevan

20. tidak emosional, tegas dan berwibawa.

21. tidak arogan, over acting & sok kuasa

22. tidak mencari-cari pelanggaran hukum / menjebak

23. tidak bersikap & tindakan menyakiti warga

24. tidak melakukan kesepakatan khusus untuk kepentingan pribadi yang merugikan dinas

25. tidak mencampur adukan kepentingan pribadi dengan dinas yang berakibat merugikan kesatuan

26. tidak memperpanjang, mempersulit permasalahan untuk kepentingan pribadi

27. tidak memelihara kumis yang berkesan angker dan angkuh

28. tidak makan, minum, merokok disembarang tempat saat tugas

29. tidak melakukan pungutan liar

30. tidak melakukan operasi tanpa berkoordinasi dengan lantas.

31. tidak menampilkan gaya hidup mewah dikantor & dilingkungan Masyarakat

d. perilaku anggota lalulintas seharusnya :

1. patuh terhadap norma yang berlaku

2. pedomani azas hukum yang berlaku

3. tampil simpatik, berpakaian bersih dan rapi, bersikap bersahabat, senyum, sapa, serta salam

4. melibatkan diri dalam kegitan hidup sosial rnasyarakat

5. menolong penyebrang jalan dan siap bersedia memberikan petunjuk, arahan, nasehat, perhatian / respon dan pertindungan Masyarakat

6. jalin kemitraan dengan komunity jalur rawan macet

7. kaji informasi yang diterima melalui pengecekan

8. independen dalam menangani perkara tindak pidana ringan dan kecelakaan lalu lintas

9. tepat wqaktu & tepat janji

10. profesional, proporsional, transparan dan akuntable

11. mempertanggung jawabkan deskresi yg diambil

12. menghindari sikap, tindakan yang tidak sesuai kode etik Polri.

13. tegas namun tetap santun serta tidak diskriminatif.

14. profesional dan tidak mengada-ada.

15. segera mengambil tindakan penertiban dan penindakan bila dijumpai pelanggar

16. penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas tidak dilakukan dengan tindakan tertulis (tilang) saja akan tetapi juga dapat dilakukan dengan lisan.

17. cepat, tepat dan akurat.

18. bekerjasama dengan bagian unit-unit lain, instansi lain.

19. empati & santun dalam memperlakukan pihak-pihak yang terlibat kecelakaan.

20. tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika.

21. profesional dan proporsional serta tidak mengada-ada.

22. menyederhanakan prosedur layanan regident.

23. cepat dan tidak diskriminasi serta tidak mempersulit.

24. transparan dalam mekanisme dan prosedur serta biaya administrasi

25. memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan.

26. membuka loket untuk memberikan penerangan, menyediakan ruang tunggu yang nyaman, dan membuka / memberikan pelayanan dengan system mobile

27. memasang papan pengumuman yang bersifat himbauan dan petunjuk kemudahan dalam pengurusan serta biaya yang berhubungan dengan pelayanan sim stnk dan bpkb

28. konsisten terhadap standar waktu pelayanan.

29. menindak tegas calo-calo dalam pengurusan dokumen.

30. meningkatkan ketepatan waktu dan ketelitian dalam melakukan pemeriksaan

31. tidak arogan dalam memberikan pelayanan.

32. tidak memaksakan kehendak terhadap pelapor, korban, saksi atau tersangka untuk memberikan keterangan yang relevan

34. tidak arogan, overacting dan sok kuasa

35. tidak mencari cari pelanggaran hukum/ menjebak

36. tidak bersikap & tindakan menyakiti warga

37. tidak melakukan kesepakatan khusus untuk kepentingan pribadi yang merugikan dinas

38. tidak mencampur adukan kepentingan pribadi dengan dinas yang berakibat merugikan kesatuan

39. tidak memperpanjang atau mempersulit permasalahn untuk keuntungan pribadi

40. tidak menampilkan gaya hidup mewah dikantor & dilingkungan Masyarakat

41. tidak memelihara kumis yang berkesan angker dan angkuh

42. tidak makan, minum, merokok disembarang tempat saat tugas

43. tidak menggunakan kendaraan barang bukti untuk kepentingan pribadi

44. tidak menjadi calo sim stnk dan bpkb

45. tidak emosional dalam melakukan penertiban dan penegakan hukum.

46. tidak mengada-ada dalam memperlakukan pengguna jalan.

48. tidak melakukan perbuatan, perkataan yang mengindikasikan

mendapat imbalan.

49. tidak menekan atau memeras yang terlibat kecelakaan

50. pelayanan pada pos kemitraan lalu lintas (pkll) diantaranya :

a. menjalin kerjasama dengan Masyarakat.

b. menunjukkan kesiap siagaan yang tinggi.

c. meningkatkan kuantitas dan kualitas.

d. segera memberikan respon / bantuan kepolisian.

e. secara berkala melakukan pemantauan situasi.

f. selalu menerapkan prinsip 3 s.(senyum sapa salam)

g. tampil simpatik dengan berpakaian dinas secara rapi.

h. menanyakan maksud dan tujuan serta identitas Masyarakat yang datang atau berkepentingan dengan polisi.

i. segera memberikan respon dan bantuan penyelesaian.

j. terbuka terhadap kritik dan saran serta complain Masyarakat.

k. selalu melakukan koordinasi dengan polsek.

l. tidak meminta imbalan jasa.

m. sopan dan ramah dalam menjalin interaksi.

Karena Polri yang saat ini sedang melaksanakan dan mengawal proses reformasi yang telah dan sedang berlangsung untuk menuju Masyarakat sipil yang demokratis, telah membawa berbagai perubahan di dalam sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu dan sangat membutuhkan dukungan, serta masukan juga kritik membangun dari Masyarakat agar menjadi kepolisian sipil yang mengayomi, melindungi serta melayani, yang profesional, proporsional, transparan dan akuntable. sesuai kehendak Masyarakat, sebagaimana yang telah kami uraikan tersebut diatas, sebagai implementasi perpolisian Masyarakat (Polmas).

Terimakasih atas kesediaan saudara membaca, menganalisa dan memberikan masukan kritik dan saran, sekaligus berkenannya saudara turut serta berjalan bersama sama, mengawal, bergabung dan mendukung demi keberhasilan program Polmas yang bermakna sebuah filosofi dan strategi operasional dan organisasi yang mendorong terciptanya suatu kemitraan baru antara Masyarakat dengan Polisi.

Kritik dan saran serta masukan sekaligus aduan kami harapkan di :

1. This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

2. This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

3. mari bergabung di This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

 

Wassalamualaykum Warohmatullohi Wabarokatuh

Jakarta,   30 Maret  2011

TEAM POLMAS BIRO SDM POLDA METRO JAYA


MUHAMMAD ALI

AJUN KOMISARIS POLISI NRP 54030256